Rabu, 27 April 2011

Menurut Pandangan Saya 2




Banyak yang mengatakan, dari masyarakat Indonesia sendiri, bahwa hukum di Indonesia atau hukum Indonesia itu bisa dibeli.

Tapi, menurut pandangan saya, bukan itu sebenarnya yang terjadi dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat NKRI.

Menurut saya, bukan hukum Indonesia-nya yang bisa diperjual belikan.

Tetapi, mental para Aparat Penegak Hukum dalam mempertegas kedudukan Hukum itu sendiri yang bisa dinegosiasikan oleh para Subjek Hukum yang memerlukan Kepastian Hukum demi keuntungannya dan kepentingannya sendiri dalam sebuah Peristiwa Hukum yang melibatkan ia didalamnya yang didapat dari Perbuatan Hukum yang ia lakukan guna menghindarkan kemungkinan terburuk Akibat Hukum yang bisa ia dapat dari itu.

Subjek Hukum yang dimaksud adalah subjek yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum) yang mempunyai hak dan kewajiban. (R.Soeroso)
Subjek Hukum bisa sebagai manusia pribadi atau badan hukum.

Manusia sebagai subjek hukum yang menurut hukum cakap hukum adalah manusia dewasa , sehat rohani dan jiwanya, dan tidak sedang berada dalam pengampuan. Dewasanya seorang manusia menurut hukum juga berbeda-beda kriterianya menurut hukum/undang-undang yang mengaturnya, seperti misalnya :
- Pasal 45 KUH Pidana, dewasanya seorang pria dan wanita adalah apabila telah berumur 16 Tahun.
- UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, apabila telah berumur 17 Tahun (Pasal 13).
- Pasal 29 KUH Perdata, bagi seorang pria dianggap dewasa apabila telah berumur 18 Tahun sedangkan bagi wanita dianggap dewasa apabila telah berumur 15 Tahun.
   
Subjek Hukum selain manusia adalah Badan Hukum, yang dimaksud dengan Badan Hukum adalah suatu perkumpulan manusia mungkin juga kumpulan dari badan hukum yang dapat menanggung hak dan kewajiban yang pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku, misalnya Koperasi, PT, Yayasan, Perbankan, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave your word here