Senin, 25 April 2011

Menurut Pandangan Saya

Aneh menurut saya kasus Tommy Kurniawan.
Tommy Kurniawan dilaporkan oleh Hana Hasanah Fadel, istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Fadel Muhammad ke polres Jakarta Selatan dengan laporan melarikan gadis dibawah umur yang dimana gadis dibawah umur yang dimaksud adalah Fatimah Tania Nadira (Tania), anak dari Hana Hasanah Fadel yang sebenarnya telah berumur 20 tahun.
Akar dari permasalahannya adalah, Tommy menikahi Tania tanpa restu dari ibunda Tania, dan Tania juga memilih ikut bersama Tommy dan meninggalkan keluarganya.
Yang aneh disini adalah laporan Hana Hasanah Fadel dengan tuduhan tindak pidana Melarikan Gadis Dibawah Umur.
Seperti diketahui, Tania sendiri sudah berumur 20 tahun, dan subjek hukum yang dianggap telah dewasa (cakap menurut hukum) menurut Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa dewasanya pria dan wanita adalah apabila ia telah berumur 16 Tahun, dan Tania sendiri usianya melebihi 16 Tahun, yakni 20 Tahun.
Pasal 1 Ayat 1 KUH Pidana juga menyatakan bahwa :
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya."
Jadi, "tindakan" Tommy Kurniawan ini sebenarnya tidak dapat dijatuhi sanksi pidana karena tidak ada dasar hukumnya.
Ditambah lagi, pernikahan antara Tommy Kurniawan dan Fatimah Tania Nadira dilangsungkan atas dasar suka sama suka, mau sama mau, dan atas dasar saling mencintai. Tidak ada unsur paksaan maupun ancaman bagi keduanya dalam menjalani pernikahan mereka.
Lain cerita jika ternyata Tommy memaksa dengan memberi ancaman kepada Tania untuk menikah dengannya. Disini Tommy Kurniawan bisa dituntut dengan pasal 368-371 tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Sampai saat ini, laporan kasus Tommy Kurniawan tetap berjalan dan diproses. Pihak kepolisian memilih berhati-hati dalam memproses laporan tersebut.
Dan Tommy Kurniawan juga sampai saat ini masih berstatus Saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave your word here